Senin, 11 April 2016

KASUS DALAM MEDIA SOSIAL

Awas, Judi Lewat Facebook

 Imbas negatif penggunaan situs jejaring sosial Facebook benar-benar membuat kita semua merinding. Kasus mutakhir, menimpa siswa SMPN di Sidoarjo berinisial MNT dan siswi SMA 22 Surabaya berinisial SA. Akibat ber-facebook-ria, mereka dibawa lari kekasihnya.
Selain kasus tersebut, dari pemberitaan media sebelumnya, kita juga tahu bahwa masyarakat yang jadi korban Facebook bukan hanya lapisan di bawah umur tetapi juga kalangan dewasa. Mulai dari artis, pengusaha hingga politisi sudah merasakan ‘kejamnya’ dampak Facebook. Dan bahkan akhir-akhir ini diberitakan bahwa banyak PNS di Sampang Madura yang selingkuh gara-gara Facebook. Namun demikian, kita pun tidak menutup mata bahwa pada sisi lain Facebook juga banyak bermanfaat. Mulai dari mampu menemukan keluarga dan teman yang lama tak berjumpa, sampai untuk menggalang dukungan sosial maupun politik.
Sekarang ini satu lagi dampak negatif jejaring sosial Facebook mulai dirasakan masyarakat diluar yang disebutkan di atas. Yakni, perjudian yang kian marak dengan menggunakan game online poker yang ada dalam fasilitas Facebook. (Beritanya bisa dibaca DI SINI).
Program poker yang ada di Facebook sebenarnya hanya sekadar untuk bermain sambil berhubungan lewat jejaring sosial tersebut. Namun, dalam perkembangannya, permainan tersebut oleh sebagian orang dimanfaatkan untuk memperkaya diri. Kondisi itu terus berkembang hingga menjadi konsumsi berbagai kalangan yang gemar bermain judi.
Dalam permainan poker di Facebook, seseorang bisa berjudi layaknya pemain poker sebenarnya. Mereka pun bisa bertaruh di beberapa kelas dalam setiap meja yang disediakan game online itu. Setiap meja berisi sembilan pemain dan seorang bandar yang sudah terprogram. Sedangkan kelas permainan ditentukan besar kecil nilai taruhan.
Untuk bermain, syaratnya harus memiliki chips (bernilai uang dalam bentuk dolar) untuk dipertaruhkan. Setiap hari, program poker memberi dana rata-rata 100 dolar - 2.000 dolar AS untuk setiap pemain sebagai modal. Nilai ini, sangat kecil sekali. Pasalnya, dari puluhan kelas yang ada, nilai tersebut terbilang paling rendah. Sementara yang biasa dimainkan saat ini nilai di atas 1 juta dolar AS.
Dan jika habis, bakal ada tampilan di monitor yang menawarkan pembelian chips menggunakan kartu kredit secara online. Tapi sekarang sudah banyak yang jual secara langsung. Tidak usah membeli menggunakan kartu kredit seperti yang ada dalam game tersebut. Dan harganya pun cukup terjangkau Rp 15.000 untuk chips senilai 1 juta dolar atau biasa disebut 1 M.
Para penjual chips itu tidak murni mendapatkannya dari hasil kemenangan bermain poker di Facebook. Kebanyakan dari mereka juga membeli dari orang lain, kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual lagi.
Hal ini ternyata sudah terendus pihak kepolisian. Sejumlah petugas sudah mulai mendalami perjudian menggunakan Facebook tersebut, namun sepertinya akan sulit membuktikannya untuk perjudian model yang satu ini.
Yang perlu diwaspadai oleh kita sebagai orang tua adalah penyalahgunaan Facebook ini sebagai ajang perjudian. Jangan sampai anak-anak kita atau yang menjadi tanggung jawab kita melakukan perjudian lewat Facebook. Untuk itu pemantauan ataupun pendampingan kepada anak-anak yang belum berumur oleh orang tua saat bermain game on line ataupun jejaring sosial seperti Facebook kiranya diperlukan. Atau minimal sekali-kali kita perlu mendampinginya, sehingga kita tahu apa saja yang anak-anak kita kerjakan.
Dan akhirnya manfaat jejaring sosial seperti Facebook bisa dimaksimalkan tanpa ada ekses-ekses negatif lainnya.

sumber : http://penyimpanganmediasosial.blogspot.co.id/2014/06/contoh-kasus-perjudian-lewat-media.html






Dihina di Facebook, Bupati Kutai Timur Pidanakan Warganya

Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor. memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya. Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.
Si terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Baxxxxxx," kata pemilik akun tersebut.
Si terlapor dilaporkan sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya (tribunnews.com, 13/3-2014).

sumber : http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.VwyKYFc13Mx



Prostitusi Online: Penyalahgunaan Jejaring Sosial



Perkembangan teknologi yang pesat merubah berbagai macam aspek kehidupan manusia. Jurnalisme yang kini mendapat tambahan embel-embel “Online”, atau juga munculnya media baru seperti internet. Kedua hal ini memang dapat dikatakan saling berhubungan, dimana jurnalisme online membutuhkan internet sebagai mediumnya, dan internet sebagai media baru dapat menjadi sumber informasi bagi khalayak. Terdapat beberapa perubahan penting yang berhubungan dengan munculnya media baru menurut McQuail yang dimuat dalam Junaidi (2011:14), yaitu sebagai berikut. a. Digitalisasi dan konvergensi semua aspek dari media b. Interaktivitas dan konektivitas jejaring yang meningkat c. Mobilitas pada delokasi pengiriman dan penerimaan pesan d. Adaptasi publikasi dan peran khalayak e. Munculnya beragam bentuk baru dari media 'gateway' yaitu pintu masuk untuk mengakses informasi pada web atau untuk mengakses web itu sendiri f. Fragmentasi dan kaburnya institusi media. Internet sebagai newmediamemberikan alternatif pilihan sumber informasi bagi khalayak. Banyak bermunculan aplikasi jejaring sosial yang digemari oleh khalayak. Twitter adalah salah satu jenis media atau jejaring sosial yang cukup banyak dipilih oleh khalayak. Twitter memberikan fasilitas kepada penggunanya yang sudah terdaftar untuk mengirim dan membaca pesan dalam bentuk teks hingga 140 karakter. Pesan tersebut dapat ditambahkan dengan gambar, video atau tautan untuk menuju ke situs lainnya. Twitter lebih berfokus pada penyebaran informasi. Hingga tahun 2015, menurut situs twitter.com, jumlah pengguna aktif twitter setiap bulannya mencapai 288 juta pengguna, dengan 500 juta tweet dikirim setiap harinya. Twitter memilik imanfaat yang banyak apabila digunakan sebagaimana mestinya. Sebagai sebuah media tentu twitter dapat menjadi sumber informasi bagi khalayak. Tetapi kini, twitter kerapdisalahgunakan untuk keperluan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Contoh yang sangat jelas dapat kita lihat ketika Pemilu Presiden 2014 dimana banyak sekali akun-akun yang melakukan black campaignuntuk merugikan salah satu calon. Media social seperti twitter merupakan media yang dapat di koneksikan tidak di dalam Indonesia saja melainkan di seluruh dunia, sehingga tidak ada batasan wilayah dalam proses komunikasi. Hal ini tentu membuat komunikasi semakin mudah, tetapi di sisi lain menimbulkan masalah baru, yaitu kurangnya kontrol atau pengawasan dalam proses komunikasi. Kurangnya pengawasan dalam proses komunikasi yang terjadi di media twitter membuat banyak pihak yang menyalahgunakan twitter untuk kepentingan pribadi. Contoh kasus yang baru saja terjadi, adalah prostitusi online via twitter. ProstitusiOnline :BukanJualBarangtapiJualDiri Kegunaan media sosial yaitu memberikan layanan atau memberikan suatu informasi yang berguna untuk khalayak. Tetapi informasi seperti apa yang diberikan? Definisi informasi juga dapat berbeda-beda bagi tiap individu. Hal ini kemudian disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk menginformasikan barang dagangnya via twitter. Bahkan bukan hanya barang, diri sendiri dapat dijual dengan mudah di twitter. Contoh terbaru adalah kasus Deudeuh yang memiliki akun twitter @tataa_chubby yang memasarkan jasa seks komersial melalui twitter. Deudeuh memberikan informasi mengenai dirinya dengan gamblang melalui akun twitternya. Beberapa pihak menuduh akun ini adalah akun alter, atau akun palsu yang dibuat untuk keperluan tertentu. Tetapi terlepas dari urusan ini adalah akun alter atau bukan, dapatkitalihat ada fenomena menarik dunia jejaringsosial, yaitu aktivitas sejumlah orang yang memanfaatkan dan terindikasi melakukan kerja terkait dunia esek-esek dengan akun tersebut. Deudeuh ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana dengan leher terlilit kabel dan mulut tersumpal kain di sebuah kamar kos di JalanTebet Utara, Jakarta Selatan, Sabtu 11 April yang lalu. Diduga Deudeuh dibunuh oleh salah satu pengguna jasanya. Dari pengakuan rekan satu kost tempatnya tinggal, Deudeuh sering membawa ‘tamu’nya ke kamar kost-nya. Pelanggan Deudeuh pun cukup banyak sehingga ia perlu memiliki buku tamu untuk mencatat jadwal dan identitas. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh www.eveline.co.id, di twitter Indonesia, pada periode 11 – 13 April 2015 terdapat total pembicaraan sejumlah 7.856 tweet. Dari jumlah tersebut, 1.667 tweet bicara tentang Deudeuh yang Punya Banyak Teman Pria. Khalayak pengguna twitter juga menyuarakan 1.493 tweet tentang Banyak Pria Berkunjung ke Kost Deudeuh. Twitter digunakan sebagai sarana jual badan. Memang, fungsi twitter sebagai sumber informasi tetap berjalan, tetapi jenis informasi yang diberikan adalah informasi yang tidak seharusnya disebarkan untuk khalayak luas. Bagaimana bila info tersebut dibaca oleh anakdibawah umur?Apakah mereka tidak akan bertanya-tanya mengenai apa itu prostitusi? Efek jangka panjangnya dapat membuat anak-anak tersebut ingin mengetahui bahkan ingin mencoba prostitusi online. Dengan informasi yang beredar begitu cepat dan terkadang tidak bisa dikontrol sepenuhnya, bagaimana untuk melakukan “cek ricek” kebenaran dalam sebuah informasi? Mengutip dari buku Blur : How To Know What’s True In The Age Of Information Overload (Bill Kovach and Tom Rosenstiel, 2011), ada beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut : · Authenticator: Membantu memverifikasi mana informasi yang benar dan dapat dipercayai · Sense Maker: Meletakkan informasi/berita yang ada ke dalam konteks · Investigator: Jurnalis/Media tetap jalankan fungsi sebagai ‘watch-dog” atau pengawas kekuasaan · Witnes Bearer: Fungsi pengamat. Menelisik dan Monitoring · Empowerer: Membantu publik lebih memahami perkembangan peristiwa · Smart Aggregator. Media diharapkan menjadi pengumpul berita yang cerdas. Tidak hanya memproduksi berita sendiri, tetapi menunjukkan kepada publik dan sumber terkait lainnya · Forum Organizer. Forum pembaca sebagai sarana interaksi · Role Model. Trusted Guide, media sebagai lembaga kepercayaan publik Dari paparan diatas, dapat kita lihat bahwa kasus Dedeuh adalah salah satu bukti penyalahgunaan fungsi internet sebagai media baru dan fungsi twitter sebagai salah satu jenis media online. Interaktivitas dan konektivitas jejaring memang meningkat cukup tinggi, tapi kemudian menjadi bumerang bahwa interaktivitas tersebut mengarah pada hal yang negatif. Twitter sebagai sebuah media mengalami fragmentasi dan kaburnya institusi media. Fungsi dan manfaat media menjadi dipertanyakan. Apakah memang hal-hal seperti prostitusi online ini bisa dihindari. Prostitusi online tidak bisa dipungkiri banyak memberikan keuntungan bagi pengguna jasa ataupun penjual jasanya. Mudahnya komunikasi menggunakan twitter membuat calon pengguna tidak perlu repot menghubung orang ketiga seperti germo, tetapi dapat langsung menghubungi secara personal ke calon PSK yang akan digunakan. Kerahasiaan juga akan dapat lebih terjaga, misalnya dengan fasilitas direct messages yang ada di twitter, membuat kedua pihak dapat berkomunikasi tanpa diketahui oleh orang lain. Penjual jasa pun akan mendapat keuntungan lebih, karena tidak melalui orang ketiga dan tidak ada potongan yang akan diambil dari penghasilannya. Ini berarti komunikasi akan berjalan jauh lebih efisian dan transaksi dapat berlangsung dengan sangat cepat. PSK tersebut juga dapat menaikkan ‘harga jual’nya lebih tinggi, karena tidak ada potongan dari penghasilan yang akan ia dapatkan. Dan satu yang pasti, transaksi esek-esek online akan cukup sulit untuk diungkap karena bersifat sangat tertutup. Sebenarnya ada aturan hukum tentang hal ini yaitu UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun kepada para pelakunya. Berikut bunyi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen (www.kemenag.go.id) . Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah ini semua adalah akibat dari perkembangan new media terutama media online? Apakah hal-hal tersebut tidak akan terjadi seandainya media online tidak akan berkembang seperti sekarang? Bisnis prostitusi sudah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu. Munculnya bisnis prostitusi online adalah salah satu bentuk pergesaran cara, dimana cara online ini tentu sangat memudahkan bagi pelakunya. Tidak ada yang salah dengan teknologi dan media online, tetapi bagaimana kita sebagai pengguna memilih apa yang bisa atau tidak untuk dilakukan. Sebenarnya banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran informasi yang begitu hebatnya. Authenticator, misalnya. Twitter sudah seharusnya memverifikasi mana informasi atau akun yang benar dan dapat dipercayai. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan, tetapi justru Witnes Bearer atau fungsi pengamat. menelisik dan monitoring yang belum dilakukan secara konsisten. Perlu kesadaran tidak hanya dari pihak media online, tetapi tentu butuh kesadaran dari kita sebagai pengguna untuk melaporkan sekiranya ada penyebaran informasi yang tidak pantas dan harus dihilangkan. Sense Maker tentu juga harus diaplikasikan, dimana kita sebagai pengguna media online dalam hal ini twitter, harus mengerti banyak informasi yang beredar harus disesuaikan dengan konteksnya masing-masing. Kesimpulan Dari paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dengan perkembangan teknologi dan kemunculan media baru. Media baru dalam hal ini internet, diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menjalankan kehidupannya. Yang harus diperhatikan kemudian adalah, bagaimana penyebaran informasi yang begitu cepatnya dapat disaring dengan baik sesuai dengan konteks dan kegunaannya. Butuh lebih dari sekedar fitur block di twitter untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan bisnis prostitusi online. Kesadaran dan kerendahan hati untuk saling mengingatkan dan menjadi “watch-dog” bagi setiap arus informasi yang terjadi di media online.

sumber : http://www.kompasiana.com/iyannarendra/prostitusi-online-penyalahgunaan-jejaring-sosial_5535b3da6ea8345c25da4313




sebaiknya media sosial itu tidak digunakan untuk hal-hal negatif, tetapi gunakanlah media sosial untuk hal-hal yang positif.
dan juga sebaiknya di media sosial itu tidak menghina orang lain




Prostitusi Online: Penyalahgunaan Jejaring Sosial

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iyannarendra/prostitusi-online-penyalahgunaan-jejaring-sosial_5535b3da6ea8345c25da43Prostitusi Online: Penyalahgunaan Jejaring Sosial