Awas, Judi Lewat Facebook
Imbas negatif penggunaan situs jejaring sosial Facebook benar-benar membuat kita semua merinding. Kasus mutakhir, menimpa siswa SMPN di Sidoarjo berinisial MNT dan siswi SMA 22 Surabaya berinisial SA. Akibat ber-facebook-ria, mereka dibawa lari kekasihnya.Selain kasus tersebut, dari pemberitaan media sebelumnya, kita juga tahu bahwa masyarakat yang jadi korban Facebook bukan hanya lapisan di bawah umur tetapi juga kalangan dewasa. Mulai dari artis, pengusaha hingga politisi sudah merasakan ‘kejamnya’ dampak Facebook. Dan bahkan akhir-akhir ini diberitakan bahwa banyak PNS di Sampang Madura yang selingkuh gara-gara Facebook. Namun demikian, kita pun tidak menutup mata bahwa pada sisi lain Facebook juga banyak bermanfaat. Mulai dari mampu menemukan keluarga dan teman yang lama tak berjumpa, sampai untuk menggalang dukungan sosial maupun politik.
Sekarang ini satu lagi dampak negatif jejaring sosial Facebook mulai dirasakan masyarakat diluar yang disebutkan di atas. Yakni, perjudian yang kian marak dengan menggunakan game online poker yang ada dalam fasilitas Facebook. (Beritanya bisa dibaca DI SINI).
Program poker yang ada di Facebook sebenarnya hanya sekadar untuk bermain sambil berhubungan lewat jejaring sosial tersebut. Namun, dalam perkembangannya, permainan tersebut oleh sebagian orang dimanfaatkan untuk memperkaya diri. Kondisi itu terus berkembang hingga menjadi konsumsi berbagai kalangan yang gemar bermain judi.
Dalam permainan poker di Facebook, seseorang bisa berjudi layaknya pemain poker sebenarnya. Mereka pun bisa bertaruh di beberapa kelas dalam setiap meja yang disediakan game online itu. Setiap meja berisi sembilan pemain dan seorang bandar yang sudah terprogram. Sedangkan kelas permainan ditentukan besar kecil nilai taruhan.
Untuk bermain, syaratnya harus memiliki chips (bernilai uang dalam bentuk dolar) untuk dipertaruhkan. Setiap hari, program poker memberi dana rata-rata 100 dolar - 2.000 dolar AS untuk setiap pemain sebagai modal. Nilai ini, sangat kecil sekali. Pasalnya, dari puluhan kelas yang ada, nilai tersebut terbilang paling rendah. Sementara yang biasa dimainkan saat ini nilai di atas 1 juta dolar AS.
Dan jika habis, bakal ada tampilan di monitor yang menawarkan pembelian chips menggunakan kartu kredit secara online. Tapi sekarang sudah banyak yang jual secara langsung. Tidak usah membeli menggunakan kartu kredit seperti yang ada dalam game tersebut. Dan harganya pun cukup terjangkau Rp 15.000 untuk chips senilai 1 juta dolar atau biasa disebut 1 M.
Para penjual chips itu tidak murni mendapatkannya dari hasil kemenangan bermain poker di Facebook. Kebanyakan dari mereka juga membeli dari orang lain, kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual lagi.
Hal ini ternyata sudah terendus pihak kepolisian. Sejumlah petugas sudah mulai mendalami perjudian menggunakan Facebook tersebut, namun sepertinya akan sulit membuktikannya untuk perjudian model yang satu ini.
Yang perlu diwaspadai oleh kita sebagai orang tua adalah penyalahgunaan Facebook ini sebagai ajang perjudian. Jangan sampai anak-anak kita atau yang menjadi tanggung jawab kita melakukan perjudian lewat Facebook. Untuk itu pemantauan ataupun pendampingan kepada anak-anak yang belum berumur oleh orang tua saat bermain game on line ataupun jejaring sosial seperti Facebook kiranya diperlukan. Atau minimal sekali-kali kita perlu mendampinginya, sehingga kita tahu apa saja yang anak-anak kita kerjakan.
Dan akhirnya manfaat jejaring sosial seperti Facebook bisa dimaksimalkan tanpa ada ekses-ekses negatif lainnya.
sumber : http://penyimpanganmediasosial.blogspot.co.id/2014/06/contoh-kasus-perjudian-lewat-media.html
Dihina di Facebook, Bupati Kutai Timur
Pidanakan Warganya
Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor. memerintahkan stafnya untuk melaporkan seorang warga Kutim yang dinilai telah menghinanya. Warga tersebut dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor melalui komentar di media sosial Facebook (FB). Ia pun memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim.
Si terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Baxxxxxx," kata pemilik akun tersebut.
Si terlapor dilaporkan sebagai pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya (tribunnews.com, 13/3-2014).
sumber : http://baranews.co/web/read/20541/25.kasus.status.di.media.sosial.yang.berujung.ke.ranah.hukum#.VwyKYFc13Mx
Prostitusi Online: Penyalahgunaan Jejaring Sosial
Perkembangan teknologi yang pesat
merubah berbagai macam aspek kehidupan manusia. Jurnalisme yang kini mendapat
tambahan embel-embel “Online”, atau juga munculnya media baru seperti internet.
Kedua hal ini memang dapat dikatakan saling berhubungan, dimana jurnalisme
online membutuhkan internet sebagai mediumnya, dan internet sebagai media baru
dapat menjadi sumber informasi bagi khalayak. Terdapat beberapa perubahan
penting yang berhubungan dengan munculnya media baru menurut McQuail yang
dimuat dalam Junaidi (2011:14), yaitu sebagai berikut. a. Digitalisasi dan
konvergensi semua aspek dari media b. Interaktivitas dan konektivitas jejaring
yang meningkat c. Mobilitas pada delokasi pengiriman dan penerimaan pesan d.
Adaptasi publikasi dan peran khalayak e. Munculnya beragam bentuk baru dari
media 'gateway' yaitu pintu masuk untuk mengakses informasi pada web atau untuk
mengakses web itu sendiri f. Fragmentasi dan kaburnya institusi media. Internet
sebagai newmediamemberikan alternatif pilihan sumber informasi bagi khalayak.
Banyak bermunculan aplikasi jejaring sosial yang digemari oleh khalayak.
Twitter adalah salah satu jenis media atau jejaring sosial yang cukup banyak
dipilih oleh khalayak. Twitter memberikan fasilitas kepada penggunanya yang
sudah terdaftar untuk mengirim dan membaca pesan dalam bentuk teks hingga 140
karakter. Pesan tersebut dapat ditambahkan dengan gambar, video atau tautan
untuk menuju ke situs lainnya. Twitter lebih berfokus pada penyebaran
informasi. Hingga tahun 2015, menurut situs twitter.com, jumlah pengguna aktif
twitter setiap bulannya mencapai 288 juta pengguna, dengan 500 juta tweet
dikirim setiap harinya. Twitter memilik imanfaat yang banyak apabila digunakan
sebagaimana mestinya. Sebagai sebuah media tentu twitter dapat menjadi sumber
informasi bagi khalayak. Tetapi kini, twitter kerapdisalahgunakan untuk
keperluan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Contoh yang
sangat jelas dapat kita lihat ketika Pemilu Presiden 2014 dimana banyak sekali
akun-akun yang melakukan black campaignuntuk merugikan salah satu calon. Media
social seperti twitter merupakan media yang dapat di koneksikan tidak di dalam
Indonesia saja melainkan di seluruh dunia, sehingga tidak ada batasan wilayah
dalam proses komunikasi. Hal ini tentu membuat komunikasi semakin mudah, tetapi
di sisi lain menimbulkan masalah baru, yaitu kurangnya kontrol atau pengawasan
dalam proses komunikasi. Kurangnya pengawasan dalam proses komunikasi yang
terjadi di media twitter membuat banyak pihak yang menyalahgunakan twitter
untuk kepentingan pribadi. Contoh kasus yang baru saja terjadi, adalah
prostitusi online via twitter. ProstitusiOnline :BukanJualBarangtapiJualDiri
Kegunaan media sosial yaitu memberikan layanan atau memberikan suatu informasi
yang berguna untuk khalayak. Tetapi informasi seperti apa yang diberikan?
Definisi informasi juga dapat berbeda-beda bagi tiap individu. Hal ini kemudian
disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk menginformasikan barang dagangnya via
twitter. Bahkan bukan hanya barang, diri sendiri dapat dijual dengan mudah di
twitter. Contoh terbaru adalah kasus Deudeuh yang memiliki akun twitter
@tataa_chubby yang memasarkan jasa seks komersial melalui twitter. Deudeuh
memberikan informasi mengenai dirinya dengan gamblang melalui akun twitternya.
Beberapa pihak menuduh akun ini adalah akun alter, atau akun palsu yang dibuat
untuk keperluan tertentu. Tetapi terlepas dari urusan ini adalah akun alter
atau bukan, dapatkitalihat ada fenomena menarik dunia jejaringsosial, yaitu
aktivitas sejumlah orang yang memanfaatkan dan terindikasi melakukan kerja
terkait dunia esek-esek dengan akun tersebut. Deudeuh ditemukan tewas dalam
kondisi tanpa busana dengan leher terlilit kabel dan mulut tersumpal kain di
sebuah kamar kos di JalanTebet Utara, Jakarta Selatan, Sabtu 11 April yang
lalu. Diduga Deudeuh dibunuh oleh salah satu pengguna jasanya. Dari pengakuan
rekan satu kost tempatnya tinggal, Deudeuh sering membawa ‘tamu’nya ke kamar
kost-nya. Pelanggan Deudeuh pun cukup banyak sehingga ia perlu memiliki buku
tamu untuk mencatat jadwal dan identitas. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan
oleh www.eveline.co.id, di twitter Indonesia, pada periode 11 – 13 April 2015
terdapat total pembicaraan sejumlah 7.856 tweet. Dari jumlah tersebut, 1.667
tweet bicara tentang Deudeuh yang Punya Banyak Teman Pria. Khalayak pengguna
twitter juga menyuarakan 1.493 tweet tentang Banyak Pria Berkunjung ke Kost
Deudeuh. Twitter digunakan sebagai sarana jual badan. Memang, fungsi twitter
sebagai sumber informasi tetap berjalan, tetapi jenis informasi yang diberikan
adalah informasi yang tidak seharusnya disebarkan untuk khalayak luas.
Bagaimana bila info tersebut dibaca oleh anakdibawah umur?Apakah mereka tidak
akan bertanya-tanya mengenai apa itu prostitusi? Efek jangka panjangnya dapat
membuat anak-anak tersebut ingin mengetahui bahkan ingin mencoba prostitusi
online. Dengan informasi yang beredar begitu cepat dan terkadang tidak bisa
dikontrol sepenuhnya, bagaimana untuk melakukan “cek ricek” kebenaran dalam
sebuah informasi? Mengutip dari buku Blur : How To Know What’s True In The Age
Of Information Overload (Bill Kovach and Tom Rosenstiel, 2011), ada beberapa
langkah yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut : · Authenticator: Membantu
memverifikasi mana informasi yang benar dan dapat dipercayai · Sense Maker:
Meletakkan informasi/berita yang ada ke dalam konteks · Investigator:
Jurnalis/Media tetap jalankan fungsi sebagai ‘watch-dog” atau pengawas
kekuasaan · Witnes Bearer: Fungsi pengamat. Menelisik dan Monitoring ·
Empowerer: Membantu publik lebih memahami perkembangan peristiwa · Smart
Aggregator. Media diharapkan menjadi pengumpul berita yang cerdas. Tidak hanya
memproduksi berita sendiri, tetapi menunjukkan kepada publik dan sumber terkait
lainnya · Forum Organizer. Forum pembaca sebagai sarana interaksi · Role Model.
Trusted Guide, media sebagai lembaga kepercayaan publik Dari paparan diatas,
dapat kita lihat bahwa kasus Dedeuh adalah salah satu bukti penyalahgunaan
fungsi internet sebagai media baru dan fungsi twitter sebagai salah satu jenis
media online. Interaktivitas dan konektivitas jejaring memang meningkat cukup
tinggi, tapi kemudian menjadi bumerang bahwa interaktivitas tersebut mengarah
pada hal yang negatif. Twitter sebagai sebuah media mengalami fragmentasi dan
kaburnya institusi media. Fungsi dan manfaat media menjadi dipertanyakan.
Apakah memang hal-hal seperti prostitusi online ini bisa dihindari. Prostitusi
online tidak bisa dipungkiri banyak memberikan keuntungan bagi pengguna jasa
ataupun penjual jasanya. Mudahnya komunikasi menggunakan twitter membuat calon
pengguna tidak perlu repot menghubung orang ketiga seperti germo, tetapi dapat
langsung menghubungi secara personal ke calon PSK yang akan digunakan.
Kerahasiaan juga akan dapat lebih terjaga, misalnya dengan fasilitas direct
messages yang ada di twitter, membuat kedua pihak dapat berkomunikasi tanpa
diketahui oleh orang lain. Penjual jasa pun akan mendapat keuntungan lebih,
karena tidak melalui orang ketiga dan tidak ada potongan yang akan diambil dari
penghasilannya. Ini berarti komunikasi akan berjalan jauh lebih efisian dan
transaksi dapat berlangsung dengan sangat cepat. PSK tersebut juga dapat
menaikkan ‘harga jual’nya lebih tinggi, karena tidak ada potongan dari
penghasilan yang akan ia dapatkan. Dan satu yang pasti, transaksi esek-esek
online akan cukup sulit untuk diungkap karena bersifat sangat tertutup.
Sebenarnya ada aturan hukum tentang hal ini yaitu UU nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan ancaman hukuman
penjara selama 6 tahun kepada para pelakunya. Berikut bunyi Pasal 27 UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
(www.kemenag.go.id) . Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah ini semua adalah
akibat dari perkembangan new media terutama media online? Apakah hal-hal
tersebut tidak akan terjadi seandainya media online tidak akan berkembang
seperti sekarang? Bisnis prostitusi sudah ada sejak puluhan bahkan ratusan
tahun yang lalu. Munculnya bisnis prostitusi online adalah salah satu bentuk
pergesaran cara, dimana cara online ini tentu sangat memudahkan bagi pelakunya.
Tidak ada yang salah dengan teknologi dan media online, tetapi bagaimana kita
sebagai pengguna memilih apa yang bisa atau tidak untuk dilakukan. Sebenarnya
banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran informasi yang
begitu hebatnya. Authenticator, misalnya. Twitter sudah seharusnya
memverifikasi mana informasi atau akun yang benar dan dapat dipercayai. Hal ini
sebenarnya sudah dilakukan, tetapi justru Witnes Bearer atau fungsi pengamat.
menelisik dan monitoring yang belum dilakukan secara konsisten. Perlu kesadaran
tidak hanya dari pihak media online, tetapi tentu butuh kesadaran dari kita
sebagai pengguna untuk melaporkan sekiranya ada penyebaran informasi yang tidak
pantas dan harus dihilangkan. Sense Maker tentu juga harus diaplikasikan,
dimana kita sebagai pengguna media online dalam hal ini twitter, harus mengerti
banyak informasi yang beredar harus disesuaikan dengan konteksnya masing-masing.
Kesimpulan Dari paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada
yang salah dengan perkembangan teknologi dan kemunculan media baru. Media baru
dalam hal ini internet, diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menjalankan
kehidupannya. Yang harus diperhatikan kemudian adalah, bagaimana penyebaran
informasi yang begitu cepatnya dapat disaring dengan baik sesuai dengan konteks
dan kegunaannya. Butuh lebih dari sekedar fitur block di twitter untuk
mengurangi atau bahkan menghilangkan bisnis prostitusi online. Kesadaran dan
kerendahan hati untuk saling mengingatkan dan menjadi “watch-dog” bagi setiap
arus informasi yang terjadi di media online.
sumber : http://www.kompasiana.com/iyannarendra/prostitusi-online-penyalahgunaan-jejaring-sosial_5535b3da6ea8345c25da4313
sebaiknya media sosial itu tidak digunakan untuk hal-hal negatif, tetapi gunakanlah media sosial untuk hal-hal yang positif.
dan juga sebaiknya di media sosial itu tidak menghina orang lain
Prostitusi Online: Penyalahgunaan Jejaring Sosial
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iyannarendra/prostitusi-online-penyalahgunaan-jejaring-sosial_5535b3da6ea8345c25da43Prostitusi Online: Penyalahgunaan Jejaring Sosial
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/iyannarendra/prostitusi-online-penyalahgunaan-jejaring-sosial_5535b3da6ea8345c25da43Prostitusi Online: Penyalahgunaan Jejaring Sosial